Dorong Vaksin ‘Booster’ Covid-19 untuk Anak, Kurniasih Mufidayati: Anak-anak Perlu Diproteksi
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Dok/Man
Kebijakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang kembali dilakukan secara 100 persen, mendapat perhatian dari berbagai pihak, tidak terkecuali oleh Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Diungkapkan Mufida, sapaan akrabnya, Komisi IX DPR RI telah meminta keterangan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) terkait pemberian dosis 3 atau dosis booster bagi anak usia sekolah.
“Sebelum penutupan masa sidang yang lalu, kita minta penjelasan dari ITAGI untuk mempercepat adanya vaksin yang ke-3 untuk anak-anak supaya anak-anak kita terlindungi. Jadi tidak hanya guru yang diproteksi tapi juga anak-anak perlu diproteksi,” ujar Mufida usai mengikuti Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Meski mendorong untuk mempercepat pemberian vaksin Covid-19 dosis 3 bagi anak, namun legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I ini juga mengingatkan bahwa hal tersebut harus tetap memperhatikan faktor keamanan. Hal tersebut juga terkait dengan wacana vaksin bagi anak di bawah usia 6 tahun.
“Vaksin untuk anak-anak harus dilakukan, tapi tentu saja harus berbasis pada keamanan usia anak. Jadi, harus tetap memprioritaskan keamanan anak-anak. Harus ada beberapa aspek kesehatan yang diperhatikan dari anak-anak itu sendiri,” tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Dilansir dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menyetujui pemberian dosis booster pada anak usia 16-18 tahun sebagai perluasan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Comirnaty atau Pfizer. Pemerintah juga telah mewacanakan pemberian vaksin dosis 3 bagi anak mulai dari usia 6 tahun, namun hal ini masih dalam pengkajian. (uc/sf)